Kamis, 27 Juni 2013

Bidang Usaha CV. Rizki Jaya Sentosa

Tertera pada Akte Pendirian Perusahaan Pasal 2.

Maksud dan tujuan perseroan ini adalah :
  1. General Supplier / Perdagangan Penyalur Umum terutama komoditi Sembilan Bahan Pokok (SEMBAKO), peralatan listrik dan elektronika.
  2. General Kontraktor / Pemborongan Umum untuk bidang pekerjaan kelistrikan (instalasi rumah dan instalasi panel), bangunan sipil antara lain gedung-gedung dan rumah, pekerjaan mekanik antara lain perbaikan mesin-mesin meliputi mesin solar, mesin bensin dan mesin gas Dan lain-lain.
  3. Pengangkutan / Transportasi darat baik untuk penumpang maupun barang/cargo.
  4. Usaha dalam bidang Pertanian dan Perkebunan
  5. Usaha dalam bidang Peternakan dan Perikanan
  6. Usaha dalam bidang Jasa, kecuali jasa Hukum dan Pajak
  7. Usaha dalam bidang Perindustrian terutama industri meubel
  8. Usaha dalam bidang Telekomunikasi
  9. Usaha dalam bidang Percetakan
  10. Usaha dalam bidang Rent Car
  11. Usaha dalam bidang Warabala dan Mini market.
  12. Usaha dalam bidang Konveksi
  13. Usaha dalam bidang Pemasaran pupuk, Produk Pupuk dan Distribusi
  14. Usaha dalam bidang Pakan Ternak
  15. Usaha dalam bidang Penjualan dan service komputer
  16. Usaha dalam bidang Even Organizer (EO)
  17. Usaha dalam bidang Jual beli Motor, Mobil, Spare Part, Bengkel dan Tempat Cuci Motor serta Mobil
  18. Usaha dalam bidang Jasa Boga atau Catering


Akte Pendirian Perusahaan
  • Notaris ARLINA, SH.,M.Kn. Nomor 07 tanggal 28 Januari 2013
  • Terdaftar di KEPANITRAAN PENGADILAN NEGERI MALANG tanggal 12 Februari 2013 dengan nomor 71/CV/II/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar