Kamis, 27 Juni 2013

Bidang Usaha CV. Rizki Jaya Sentosa

Tertera pada Akte Pendirian Perusahaan Pasal 2.

Maksud dan tujuan perseroan ini adalah :
  1. General Supplier / Perdagangan Penyalur Umum terutama komoditi Sembilan Bahan Pokok (SEMBAKO), peralatan listrik dan elektronika.
  2. General Kontraktor / Pemborongan Umum untuk bidang pekerjaan kelistrikan (instalasi rumah dan instalasi panel), bangunan sipil antara lain gedung-gedung dan rumah, pekerjaan mekanik antara lain perbaikan mesin-mesin meliputi mesin solar, mesin bensin dan mesin gas Dan lain-lain.
  3. Pengangkutan / Transportasi darat baik untuk penumpang maupun barang/cargo.
  4. Usaha dalam bidang Pertanian dan Perkebunan
  5. Usaha dalam bidang Peternakan dan Perikanan
  6. Usaha dalam bidang Jasa, kecuali jasa Hukum dan Pajak
  7. Usaha dalam bidang Perindustrian terutama industri meubel
  8. Usaha dalam bidang Telekomunikasi
  9. Usaha dalam bidang Percetakan
  10. Usaha dalam bidang Rent Car
  11. Usaha dalam bidang Warabala dan Mini market.
  12. Usaha dalam bidang Konveksi
  13. Usaha dalam bidang Pemasaran pupuk, Produk Pupuk dan Distribusi
  14. Usaha dalam bidang Pakan Ternak
  15. Usaha dalam bidang Penjualan dan service komputer
  16. Usaha dalam bidang Even Organizer (EO)
  17. Usaha dalam bidang Jual beli Motor, Mobil, Spare Part, Bengkel dan Tempat Cuci Motor serta Mobil
  18. Usaha dalam bidang Jasa Boga atau Catering


Akte Pendirian Perusahaan
  • Notaris ARLINA, SH.,M.Kn. Nomor 07 tanggal 28 Januari 2013
  • Terdaftar di KEPANITRAAN PENGADILAN NEGERI MALANG tanggal 12 Februari 2013 dengan nomor 71/CV/II/2013

CV atau Commanditare Vennootschap

Persekutuan komanditer


Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Jenis-jenis CV

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang

Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer

Kelebihan Persekutuan Komanditer

  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer

  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.