Senin, 08 September 2014
Sabtu, 06 September 2014
Kamis, 27 Juni 2013
Bidang Usaha CV. Rizki Jaya Sentosa
Tertera pada Akte Pendirian Perusahaan Pasal 2.
Maksud dan tujuan perseroan ini adalah :
Akte Pendirian Perusahaan
Maksud dan tujuan perseroan ini adalah :
- General Supplier / Perdagangan Penyalur Umum terutama komoditi Sembilan Bahan Pokok (SEMBAKO), peralatan listrik dan elektronika.
- General Kontraktor / Pemborongan Umum untuk bidang pekerjaan kelistrikan (instalasi rumah dan instalasi panel), bangunan sipil antara lain gedung-gedung dan rumah, pekerjaan mekanik antara lain perbaikan mesin-mesin meliputi mesin solar, mesin bensin dan mesin gas Dan lain-lain.
- Pengangkutan / Transportasi darat baik untuk penumpang maupun barang/cargo.
- Usaha dalam bidang Pertanian dan Perkebunan
- Usaha dalam bidang Peternakan dan Perikanan
- Usaha dalam bidang Jasa, kecuali jasa Hukum dan Pajak
- Usaha dalam bidang Perindustrian terutama industri meubel
- Usaha dalam bidang Telekomunikasi
- Usaha dalam bidang Percetakan
- Usaha dalam bidang Rent Car
- Usaha dalam bidang Warabala dan Mini market.
- Usaha dalam bidang Konveksi
- Usaha dalam bidang Pemasaran pupuk, Produk Pupuk dan Distribusi
- Usaha dalam bidang Pakan Ternak
- Usaha dalam bidang Penjualan dan service komputer
- Usaha dalam bidang Even Organizer (EO)
- Usaha dalam bidang Jual beli Motor, Mobil, Spare Part, Bengkel dan Tempat Cuci Motor serta Mobil
- Usaha dalam bidang Jasa Boga atau Catering
Akte Pendirian Perusahaan
- Notaris ARLINA, SH.,M.Kn. Nomor 07 tanggal 28 Januari 2013
- Terdaftar di KEPANITRAAN PENGADILAN NEGERI MALANG tanggal 12 Februari 2013 dengan nomor 71/CV/II/2013
CV atau Commanditare Vennootschap
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:- Persekutuan komanditer murni
- Persekutuan komanditer campuran
- Persekutuan komanditer bersaham
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utangBerakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer
Kelebihan Persekutuan Komanditer
- Mudah proses pendiriannya.
- Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
- Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Selasa, 21 Mei 2013
Posisi CV. Rizki Jaya Sentosa
Petunjuk Arah Posisi CV. Rizki Jaya Sentosa pada Google Maps
Dalam kolom pencarian di Google Map ketik : CV. Rizki Jaya Sentosa Bandulan Malang Indonesiaposisi akan muncul seperti gambar diatas.
Klik Petunjuk Arah untuk menuju ke arah Kantor CV. Rizki Jaya Sentosa.
Senin, 04 Maret 2013
PROPOSAL
PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA
I.
Pendahuluan
Dengan perkembangan teknologi yang pesat, persaingan
dalam dunia usahapun semakin ketat. Khususnya dalam bidang otomotif. Para
pengusaha otomotif berlomba-lomba secara kompetitif dan strategis untuk
bersaing. Banyak pengusaha-pengusaha baru bermunculan. Dapat dilihat dari
tempat-tempat usaha bidang otomotif yang bermunculan. Tidak hanya dealer resmi,
showroom-showroom juga makin berkembang pesat.
Keadaan seperti ini membuat semakin kompetitifnya
persaingan dalam usaha otomotif. Perusahaan-perusahaan wajib mempunyai
keunggulan yang strategis untuk bertahan hidup dalam persaingan. Salah satu
ujung tombak dalam bersaing adalah strategi pemasaran yang baik. Dalam strategi
pemasaran, promosi yang sangat ditekankan untuk mengenalkan produk sampai ke
tahap penjualan kepada konsumen.
Dengan latar belakang diatas, kita dari CV. Rizki
Jaya Sentosa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Event Organizer
menawarkan kerjasama dalam bidang pemasaran dan akan membantu proses kegiatan
promosi secara strategis dengan hasil memberi kontribusi yang sangat baik dalam
peningkatan penjualan produk.
II.
Tujuan
& Maksud
Besar harapan kami agar tercipta jalinan kerjasama
yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, yang mana dengan semaksimal mungkin
kami siap membantu dalam kegiaatan selling maupun promosi. Dengan pencapaian,
antara lain :
1. Membangun
kerjasama yang saling menguntungkan
2. Memberi
kontribusi positif
3. Membantu
dalam program peningkatan perusahaan
4. Menjadi
partner yang baik
III.
Tentang
Perusahaan
Nama
Perusahaan : CV. Rizki Jaya Sentosa
Alamat
: Jl. Bandulan Gg. IX / 629 Sukun, Malang. Tlp : 0341-554491
Blog
: rizkijayasentosa.blogspot.com
Bidang
Usaha : penyedia talent & Event Organizer
Kami adalah perusahaan penyedia talent dan
event organizer. Kami bergerak di bidang jasa (service) untuk mendukung program
selling dan promosi produk perusahaan.
Berikut
jasa yang kami tawarkan diantaranya:
1. Marketing
Communication
a. SPG
/ B event
b. SPG
/ B regular
c. Umbrella
Girls
d. Usher
e. Talent
Model (Catwalk & Foto)
f. Presenter
/ MC
g. Disk
Jokey (DJ)
h. Dancer
i.
Talent Iklan / Film
j.
Public Relations (PR) / GRO / LC
k. Artis
& Singer
l.
Musical Show
2. Event
Organizer
a. Product
Launching
b. Seminar
c. Company
Gathering
d. Design
Booth & Built
e. Wedding
& Birthday Party
f. Open
& Private Party
Kami memberikan penampilan-penampilan yang cantik
& cakap dan handal serta professional dan berpengalaman di bidangnya.
Perusahaan ini dikembangkan dengan menjunjung tinggi
tanggung jawab kerja. Kekecewaan klien adalah hal nomer satu yang dihindari,
sehingga untuk tiap langkah yang diambil kepuasan klien menjadi prioritas utama
sebagai acuan. Dengan dasar tenaga kerja yang kreatif disertai semangat dan
ketegasan, kami akan memberikan yang terbaik bagi klien.
IV.
Persetujuan
Kerja
Pencairan / pembayaran kontrak akan dituangkan dalam
PO dan MOU pembayaran, yaitu:
·
Pembayaran I, DP 50% pada saat PO
dikeluarkan.
·
Pembayaran II, pelunasan max. 14 hari
dari tanggal faktur. (atau sesuai dengan argreement tertulis).
·
Harga dapat disesuaikan (negotiable).
Untuk masalah keuangan bersifat fleksibel, sesuai
perjanjian antar dua belah pihak.
V.
Penutup
Besar harapan kami untuk dapat bekerjasama dengan
perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Tanpa mengurangi rasa hormat, kami menunggu
balasan tentang tawaran yang kami ajukan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat
kami,
CV.
Rizki Jaya Sentosa
Direktur Utama
Rizki
Kurniawan
T_Shirt
warna kain : biru dongker
ukuran : L pria
tampak depan
tulisan : Drag Bike
font : script MT
warna : putih
tampak belakang
tulisan : atas : 201, bawah : Palu
font : atas : cooper, bawah : rockwell
warna : atas : putih, bawah : merah
harga : 65.000/unit
Langganan:
Postingan (Atom)






